Pembangunan dan operasional rumah sakit dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti limbah medis, emisi udara, kebisingan, dan perubahan kualitas air. Untuk memastikan dampak ini dikelola dengan baik, penyusunan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) menjadi persyaratan utama dalam proses perizinan lingkungan.
UKL-UPL adalah instrumen pengelolaan lingkungan yang wajib disusun oleh rumah sakit dengan skala tertentu, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di sekitarnya.
Pelayanan kami dalam penyusunan UKL-UPL Rumah Sakit meliputi:
a. Identifikasi Dampak Lingkungan
- Analisis potensi pencemaran air, udara, dan tanah
- Identifikasi limbah medis padat dan cair
- Penilaian dampak terhadap masyarakat dan ekosistem sekitar
b. Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
- Strategi pengelolaan limbah medis dan domestik
- Pengelolaan emisi dari genset dan incinerator
- Upaya pengendalian kebisingan dan getaran
c. Penyusunan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
- Jadwal dan metode pemantauan kualitas air, udara, dan kebisingan
- Pelaporan berkala kepada instansi terkait
- Evaluasi efektivitas pengelolaan dampak
d. Penyusunan Dokumen UKL-UPL
- Penyusunan dokumen sesuai format KLHK dan OSS RBA
- Dokumen berbasis peta dan desain teknis fasilitas pengelolaan
- Rekomendasi sistem pengelolaan lingkungan rumah sakit
e. Pendampingan Proses Perizinan
- Input dokumen ke sistem OSS
- Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
- Penyesuaian teknis jika terdapat tanggapan atau evaluasi
Dengan dokumen UKL-UPL yang baik, rumah sakit tidak hanya memenuhi aspek legalitas lingkungan, namun juga menunjukkan komitmen dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.