0813-1307-009
ihsanmedikaloka@gmail.com

UKL-UPL Rumah Sakit

UKL-UPL Rumah Sakit

Pembangunan dan operasional rumah sakit dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti limbah medis, emisi udara, kebisingan, dan perubahan kualitas air. Untuk memastikan dampak ini dikelola dengan baik, penyusunan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) menjadi persyaratan utama dalam proses perizinan lingkungan.

UKL-UPL adalah instrumen pengelolaan lingkungan yang wajib disusun oleh rumah sakit dengan skala tertentu, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di sekitarnya.

Pelayanan kami dalam penyusunan UKL-UPL Rumah Sakit meliputi:

a. Identifikasi Dampak Lingkungan

  • Analisis potensi pencemaran air, udara, dan tanah
  • Identifikasi limbah medis padat dan cair
  • Penilaian dampak terhadap masyarakat dan ekosistem sekitar

b. Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)

  • Strategi pengelolaan limbah medis dan domestik
  • Pengelolaan emisi dari genset dan incinerator
  • Upaya pengendalian kebisingan dan getaran

c. Penyusunan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)

  • Jadwal dan metode pemantauan kualitas air, udara, dan kebisingan
  • Pelaporan berkala kepada instansi terkait
  • Evaluasi efektivitas pengelolaan dampak

d. Penyusunan Dokumen UKL-UPL

  • Penyusunan dokumen sesuai format KLHK dan OSS RBA
  • Dokumen berbasis peta dan desain teknis fasilitas pengelolaan
  • Rekomendasi sistem pengelolaan lingkungan rumah sakit

e. Pendampingan Proses Perizinan

  • Input dokumen ke sistem OSS
  • Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
  • Penyesuaian teknis jika terdapat tanggapan atau evaluasi

Dengan dokumen UKL-UPL yang baik, rumah sakit tidak hanya memenuhi aspek legalitas lingkungan, namun juga menunjukkan komitmen dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

×